UKS adalah suatu upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah yang dilaksanakan
secara lintas sektoral dan lintas program melalui kegiatan yang terpadu dan
berkesinambungan
UKS
dirintis pada tahun 1956 dan terbentuk panitia bersama pada tahun 1970 antara
Departemen Kesehatan dan Departemen pendidikan, kemudian pada tahun 1980
ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan
tentang pembentukan kelompok kerja usaha kesehatan sekolah.
Pada tahun 1982 ditandatangani
Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembina Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pembina Kesehatan Masyarakat Departemen
Kesehatan tentang pembinaan kesehatan anak dan perguruan agama Islam.Untuk
lebih memantapkan pembinaan UKS secara terpadu diterbitkan Surat Keputusan
Bersama ( SKB 4 MENTERI ) Antara lain :
Menteri
Pendidikan dalam SKB MENPEND NO. 1/ U / SKB / 2003
Menteri
Kesehatan dalam SKB MENKESH NO. 1067 / SKB / VII / 2003
Menteri
Agama dalam SK MENAG NO. MA / 230A / 2003
Menteri
Dalam Negeri dalam SK MENDAGRI NO. / SKB / 2003
Pada Tanggal 23 juli 2003 Tentang
Pembinaan dan Pengembangan UKS.
Salah
satu kegiatan UKS dari pelayanan kesehatan adalah dalam bentuk penyuluhan
kesehatan berdasarkan pendekatan dari anak untuk anak ( Pendekatan sebaya atau
Peer group approach ) pendekatan ini memanfaatkan norma-norma dan tekanan dalam
kelompok ( Group pressure ) serta kesetia kawanan antara kelompok untuk
membentuk perilaku hidup bersih dan sehat.
Untuk
itu pelatihan kader kesehatan sekolah “ DOKTER KECIL” sangatlah penting dari
antara anak-anak dipilih yang mempunyai potensi untuk menjadi penggerak
kelompok yang selanjutnya dilatih dengan bekal yang diperolehnya melalui
pelatihan tersebut
Tujuannya adalah untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperanserta aktif dalam
peningkatan kesehatan ( Promotif ) dan pencegahan penyakit ( Preventif ).