Rabu, 01 Juli 2015

Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah



Petunjuk Teknis
Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah




Pendahuluan
Latar Belakang
Anaka usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar ( 30%) dari jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Dari beberapa penelitian diketahui bahwa sebagian anak SD/MI masih mengalami masalah gizi yang cukup serius, dan prevalensi kecacingan pada cukup tinggi, serta kesehatan gigi dan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran masih ditemukan.
Melihat permasalahan diatas, pelayanan kesehatan di sekolah diutamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. Upaya preventif antara lain kegiatan penjaringan kesehatan ( Screening kesehatan ) untuk peserta didik.
Tujuan
Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara optimal
Tujuan Khusus :
1.     Terdeteksinya secara dini masalah kesehatan peserta didik
2.     Tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun program pembinaan kesehatan sekolah
3.     Termanfaatkannya data untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik.
Landasan Hukum
1.     UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
2.     UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
3.     UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
4.     PP No 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan SPM
5.     PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
6.     SKB 4 Menteri No 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
7.     SK MenKes No 1457 Tahun 2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan kesehatan.
Sasaran Penjaringan : Semua Peserta didik dari SD – SMA sederajat.
Kebijakan dan Strategi operasional
Kebijakan Operasional
1.     Penjaringan kesehatan peserta didik merupakan bagian dari pelayanan dasar kesehatan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah
2.     Penjarinagn dilakukan 1 tahun sekali pada awal tahun pelajaran terhadap murid kelas 1 SD-SMP-SMA sederajat.
Strategi Operasional
1.     Pendanaan kegiatan penjarinagn kesehatan peserta didik dibiayai oleh anggaran Kabupaten/kota
2.     Kegiatan penjarinagn kesehatan merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan standar minimal pelayanan bidang kesehatan dalam program UKS
3.     Penjaringan kesehatan peserta didik dilakukan oleh suatu tim penjaringan kesehatan di bawah koordinasi puskesmas.
Langkah pelaksanaan penjaringan kesehatan
Persiapan.
1.     Dinas Kesehatan menugaskan kepada Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan kesehatan peserta didik di wilayah kerjanya
2.     Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan lintas sector terkait untuk memberikan informasi dan sosia untuk menghasilkan :
a.     Kesepakan tentang penjaringan
b.    Inventarisasi tenaga, sarana dan dana
c.     Identifikasi kebtuhan operasional
d.    Persiapan pelaksanaan
3.     Kepala Puskesmas Mengadakan pertemuan dengan unsure TP UKS Kecamatan dan Kepala sekolah serta unsure yang dipandang perlu untuk menghasilkan
a.     Inventarisasi data tentang jumlah sekolah
b.    Rencana kerja penjarinagn kesehatan, yang mencakup jadwal kerja, tenaga pelaksana, kegiatan pelaksana, pencatatan dan pelaporan
Pelaksanaan
Penjaringan kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan fisik, Laboratorium, Penyimpangan Mental emosional, serta kesegaran jasmani. Rangkaian pemerikasaan tersebut seharusnya dilaksanakan seluruhnya, namun dalam pelaksanannya dapata disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah setempat.
Penjaringan kesehatan peserta didik meliputi :
1.     Pemeriksaan Keadaan Umum
Penilaian keadaan umum peserta didik untuk menilai keadaan fisik secara umum
2.     Pengukuran Tekanan darah dan denyut nadi
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui tekanan darah,  denyut nadi dan mengetahui secara dini kelainan jantung
3.     Penilaian status gizi
Untuk mengetahui adanya kelainan Kurang Energi Proteni, Vitamin A, Anemia gizi besi  dan Yodium ( GAKY)
4.     Pemeriksaan gigi dan mulut
Untuk mengetahui keadaan kesehatan gigi dan mulut peserta didik dan menentukan prioritas sasaran.
5.     Pemerikasaan indera ( Penglihatan dan pendengaran )
Mengetahui tajam penglihatan dan pendengan serta kelainan organic pada anak dalam upaya pencegahan
6.     Pemeriksaan laboratorium
Pemeriksaan laboran yang dilakukan adalah pemeriksaan faeces pada anak untuk mengetahuai ada tidaknya infeksi cacing
7.     Pengukuran kesegaran jasmani
Untuk mengukur dan menentukan kesanggupan atau kemampuan tubuh untuk melakukan kegiatan sehari hari.
8.     Deteksi dini penyimpangan mental emosional
Untuk mendeteksi secara dini adanya penyimpangan / masalah mental emosional, agar dapat segera dilakukan tindakan intervesi.