Petunjuk Teknis
Penjaringan Kesehatan Anak
Sekolah
Pendahuluan
Latar Belakang
Anaka usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk
pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar ( 30%) dari jumlah
penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena
terorganisir dengan baik. Dari beberapa penelitian diketahui bahwa sebagian
anak SD/MI masih mengalami masalah gizi yang cukup serius, dan prevalensi
kecacingan pada cukup tinggi, serta kesehatan gigi dan kesehatan indera
penglihatan dan pendengaran masih ditemukan.
Melihat permasalahan diatas, pelayanan kesehatan di
sekolah diutamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan
preventif. Upaya preventif antara lain kegiatan penjaringan kesehatan (
Screening kesehatan ) untuk peserta didik.
Tujuan
Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan peserta
didik secara optimal
Tujuan Khusus :
1.
Terdeteksinya secara dini masalah kesehatan
peserta didik
2.
Tersedianya data atau informasi untuk menilai
perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam
menyusun program pembinaan kesehatan sekolah
3.
Termanfaatkannya data untuk perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik.
Landasan Hukum
1.
UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
2.
UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
3.
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
4.
PP No 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan SPM
5.
PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan
6.
SKB 4 Menteri No 26 Tahun 2003 tentang
Pembinaan dan Pengembangan UKS
7.
SK MenKes No 1457 Tahun 2003 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan kesehatan.
Sasaran Penjaringan : Semua Peserta didik dari SD – SMA
sederajat.
Kebijakan dan
Strategi operasional
Kebijakan Operasional
1.
Penjaringan kesehatan peserta didik merupakan
bagian dari pelayanan dasar kesehatan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah
2.
Penjarinagn dilakukan 1 tahun sekali pada
awal tahun pelajaran terhadap murid kelas 1 SD-SMP-SMA sederajat.
Strategi Operasional
1.
Pendanaan kegiatan penjarinagn kesehatan
peserta didik dibiayai oleh anggaran Kabupaten/kota
2.
Kegiatan penjarinagn kesehatan merupakan
kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan standar minimal pelayanan
bidang kesehatan dalam program UKS
3.
Penjaringan kesehatan peserta didik dilakukan
oleh suatu tim penjaringan kesehatan di bawah koordinasi puskesmas.
Langkah pelaksanaan
penjaringan kesehatan
Persiapan.
1.
Dinas Kesehatan menugaskan kepada Puskesmas
untuk melaksanakan kegiatan kesehatan peserta didik di wilayah kerjanya
2.
Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan lintas
sector terkait untuk memberikan informasi dan sosia untuk menghasilkan :
a.
Kesepakan tentang penjaringan
b.
Inventarisasi tenaga, sarana dan dana
c.
Identifikasi kebtuhan operasional
d.
Persiapan pelaksanaan
3.
Kepala Puskesmas Mengadakan pertemuan dengan
unsure TP UKS Kecamatan dan Kepala sekolah serta unsure yang dipandang perlu
untuk menghasilkan
a.
Inventarisasi data tentang jumlah sekolah
b.
Rencana kerja penjarinagn kesehatan, yang
mencakup jadwal kerja, tenaga pelaksana, kegiatan pelaksana, pencatatan dan
pelaporan
Pelaksanaan
Penjaringan kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang
meliputi pemeriksaan fisik, Laboratorium, Penyimpangan Mental emosional, serta
kesegaran jasmani. Rangkaian pemerikasaan tersebut seharusnya dilaksanakan
seluruhnya, namun dalam pelaksanannya dapata disesuaikan dengan kemampuan dan
kondisi wilayah setempat.
Penjaringan kesehatan peserta didik meliputi :
1.
Pemeriksaan Keadaan Umum
Penilaian keadaan
umum peserta didik untuk menilai keadaan fisik secara umum
2.
Pengukuran Tekanan darah dan denyut nadi
Pengukuran dilakukan
untuk mengetahui tekanan darah, denyut
nadi dan mengetahui secara dini kelainan jantung
3.
Penilaian status gizi
Untuk mengetahui
adanya kelainan Kurang Energi Proteni, Vitamin A, Anemia gizi besi dan Yodium ( GAKY)
4.
Pemeriksaan gigi dan mulut
Untuk mengetahui
keadaan kesehatan gigi dan mulut peserta didik dan menentukan prioritas
sasaran.
5.
Pemerikasaan indera ( Penglihatan dan
pendengaran )
Mengetahui tajam
penglihatan dan pendengan serta kelainan organic pada anak dalam upaya
pencegahan
6.
Pemeriksaan laboratorium
Pemeriksaan laboran
yang dilakukan adalah pemeriksaan faeces pada anak untuk mengetahuai ada
tidaknya infeksi cacing
7.
Pengukuran kesegaran jasmani
Untuk mengukur dan
menentukan kesanggupan atau kemampuan tubuh untuk melakukan kegiatan sehari
hari.
8.
Deteksi dini penyimpangan mental emosional
Untuk mendeteksi
secara dini adanya penyimpangan / masalah mental emosional, agar dapat segera
dilakukan tindakan intervesi.